Negara
memiliki suatu unsur di antaranya adalah rakyat. Rakyat yang
menetap di suatu wilayah Negara adalah warga negara. Negara dan warga negara menciptakan hubungan yang berupa peran,hak,dan kewajiban yang bersifat
timbal balik. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya yang sudah diatur oleh Negara. Oleh karena itu, demi terwujudnya kesejahteraan bersama, setiap warga
Negara harus menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya
Tugas utama dari sebuah Negara adalah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi
kelangsungan negara serta mengorganisasi dan mengintegrasi kegiatan warga
negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
didalam sebuah negara tersebut. Kriteria warga negara dibedakan menjadi 2, yaitu
asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar