Minggu, 03 Januari 2016

Kelompok 4 (Warga Negara dan Negara)

Negara memiliki suatu unsur di antaranya adalah rakyat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah Negara adalah warga negara. Negara dan warga negara menciptakan hubungan yang berupa peran,hak,dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya yang sudah diatur oleh Negara. Oleh karena itu, demi terwujudnya kesejahteraan bersama, setiap warga Negara harus menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya
 
 Tugas utama dari sebuah Negara  adalah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara serta mengorganisasi dan mengintegrasi kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat didalam sebuah negara tersebut. Kriteria warga negara dibedakan menjadi 2, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar