Minggu, 03 Januari 2016

Kelompok 6 (Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan)

Masyarakat adalah sekelompok individu yang tinggal di suatu wilayah dan saling berinteraksi dalam waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan kebudayaan sendiri dan peraturan-peraturan yang berlaku untuk wilayahnya.

Masyarakat pedesaan adalah sekelompok orang yang jumlahnya kurang dari 2.500 jiwa yang tinggal di suatu wilayah, yang di pimpin oleh seorang kepala desa dan diberi kewenangan mengatur urusan rumah tangganya masing-masing.
Masyarakat perkotaan adalah sekelompok orang yang tinggal di wilayah yang cukup besar, padat, permanen, yang dihuni oleh masyarakat heterogen, dan cenderung melakukan interaksi hanya atas dasar kepentingan bukan karena pribadi.
 
Hubungan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan adalah hubungan simbiosis mutualisme, hubungan yang saling menguntungkan antar satu sama lain misalnya masyarakat pedesaan memenuhi kebutuhan bahan mentah yang dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan untuk membuat barang jadi, dan masyarakat pedesaan nantinya mendapat uang dari bahan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya. Contohnya, masyarakat pedesaan memiliki kebun karet yang nantinya karetnya akan dikirim ke kota untuk dijadikan ban, dan produk-produk lainnya.

Kelompok 5 (Pelapisan Sosial)

Masyarakat terdiri dari berbagai individu. Individu tersebut terdiri dari berbagai macam agama, suku, dan sifat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya sehingga membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari beberapa kelompok sosial. Contohnya dalam urusan membeli kebutuhan sehari-hari, untuk masyarakat menengah keatas mereka mampu membelinya di supermarket . Sedangkan untuk masyarakat menengah kebawah, mereka hanya bisa membelinya dipasar/warung.
 
Dari beberapa teori tentang pelapisan sosial, lapisan masyarakat di bagi menjadi 3 kelas yaitu kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah. selain lapisan masyarakat di jelaskan juga tentang kesamaan derajat . Kesamaan derajat adalah kesamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk satu dengan makhluk lainnya.

Kelompok 4 (Warga Negara dan Negara)

Negara memiliki suatu unsur di antaranya adalah rakyat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah Negara adalah warga negara. Negara dan warga negara menciptakan hubungan yang berupa peran,hak,dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya yang sudah diatur oleh Negara. Oleh karena itu, demi terwujudnya kesejahteraan bersama, setiap warga Negara harus menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya
 
 Tugas utama dari sebuah Negara  adalah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara serta mengorganisasi dan mengintegrasi kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat didalam sebuah negara tersebut. Kriteria warga negara dibedakan menjadi 2, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.